Pemerintah Indonesia kembali mengkaji penggunaan nomor HP dan KTP untuk pendaftaran akun media sosial. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kalau langkah ini diusulkan demi mengurangi anonimitas di media sosial serta mengurangi hoaks di ruang digital.”Jadi ya cara menurunkan hoaks itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah agar tidak anonim maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP gitu ya, atau KTP,” kata Qodari di Mako Marinir, Jakarta Pusat, dikutip dari Warta Ekonomi, Kamis, (03/09).
Menurut Qodari, identitas pengguna yang sulit ditelusuri sering kali dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi palsu termasuk scam online seperti investasi dan love scam.
“Seperti sekarang lewat media sosial juga banyak, banyak penipuan, baik investasi, atau misalnya love scam dan seterusnya. Jadi intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim maka hoaks itu akan berkurang,” tambahnya.
Usulan tersebut disampaikan Qodari saat menjawab pertanyaan mengenai strategi Bakom RI dalam menangani Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK) di tengah situasi ruang digital yang tidak terlalu kondusif.
Menurutnya, Bakom memiliki peran dalam memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat.
“Kita jelaskan, kita klarifikasi. Kalau urusan teknisnya dengan platform, wilayahnya ada di Kominfo, bukan di Bakom,” kata Qodari.
Usulan soal penggunaan nomor HP dan KTP untuk medsos ini disandingkan dengan penggunaan nomor KTP untuk registrasi nomor HP yang sekarang sudah berjalan.
