Beredar pesan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berisi penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak atau SPT elektronik.
Pesan itu dikirim bersama berkas tagihan pajak dengan format pdf. Penerima pesan diminta segera melunasi tagihan pajak bulanan dan melaporkan SPT.
Apabila tidak membayar tagihan, maka penerima pesan diancam akan mendapat sanksi administrasi yang bersifat final.
Pesan mengatasnamakan DJP tersebut seperti yang diterima oleh akun Facebook ini pada Rabu (1/11/2023).
Akun Facebook lainnya menemukan pesan serupa tetapi dengan menyebut besaran sanksi administrasi sebesar 58 persen.
Nomor pengirim tagihan pajak tersebut menggunakan foto profil logo DJP berwarna oranye.
Melalui akun Instagramnya, DJP menginformasikan bahwa pesan yang beredar merupakan bentuk penipuan.
DJP mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan mengunduh berkas mencurigakan. “Jangan gegabah mengunduh lampiran!” imbau DJP dalam poster yang diunggah.
Sebelum mengunduh atau mengikuti perintah pesan yang beredar, pastikan nomor yang tertera merupakan nomor dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar.
Adapun alamat dan nomor KPP dapat dicek di alamat www.pajak.go.id/unit-kerja.
Apabila nomor pengirim pesan tidak sama dengan nomor KPP di mana wajib pajak terdaftar, maka tidak perlu mengacuhkan pesan tersebut.
Jangan sembarangan mengunduh berkas dari nomor tidak dikenal, karena berkas tersebut berpotensi berisi malware.